
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Sapri, Kamis (3/6/2010), menjatuhkan vonis bebas pada mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, yang dihadapkan ke persidangan atas dugaan kasus korupsi.
Vonis bebas di berikan kepada Dimyati atas dugaan suap yang dilakukannya dalam kasus peminjaman dana ke bank Jabar Banten, sebesar Rp.200 milyar,-.
"Kita telah mempelajari dakwaan, tuntutan dan duplik yang diajukan JPU, serta pembelaan, pledoi dan reflik dari penasehat hukum terdakwa, serta mendengarkan keterangan para saksi dan melihat barang bukti di persidangan, dan semuanya menjadi dasar dalam membuat putusan ini," kata majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut mantan Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dimyati menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 untuk memuluskan pinjaman Rp 200 miliar Pemerintah Kabupaten Pandeglang dari Bank Jawa Barat.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa supaya ditahan.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” kata jaksa Ery Ariansyah Harahap saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dimyati di Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis (29/4).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh lima orang anggota majelis hakim mulai pukul 10:00 WIB itu, Dimyati tidak bisa dituduh melakukan korupsi atau turut serta dalam tindakan itu, karena fakta dan keterangan di persidangan tidak mendukungnya.
VOnis bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu disambut hari puluhan pendukung Dimyati yang memenuhi ruang persidangan, yang langsung menerikan takbir "Allahu Akbar".
Beberapa pendukung bahkan langsung melaksanakan sujud syukur, dan saling berpelukan. Isak dan tangis pun terdengar dari pendukung setiap mantan penguasa Pandeglang 2000-2005 dan 2005-2009 itu.
Selama persidangan, aparat kepolisian melakukan penjagaan sangat ketat.
Kamis, 03 Juni 2010
Vonis Bebas Dimyati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar