
Setelah mengalami berbagai cobaan nasib luna maya dan cut tari masih belum jelas, setelah Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Jumat (2/07/2010). Namun polisi tidak akan melakukan penahan terhadap keduanya.
"Luna dan Cut Tari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak harus ditahan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Jumat (09/07/2010).Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel itu diancam dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila, dengan ancaman 1,5 tahun
Bunyi pasal 282 KUHP, Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
< >Bunyi Pasal 55 KUHP;
Ayat 1 Dipidana sebagai pembuat delik